Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang telah ditetapkan Dinas Kesehatan sebagai salah satu Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah yang menyelenggarakan pelayanan di bidang Kesehatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut :
- Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kesehatan sesuai dengan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian bidang pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, kesehatan keluarga, pengembangan dan promosi kesehatan;
- Perencanaan program-program kesehatan dengan pendekatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif);
- Pembinaan manajemen Kesehatan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan kesehatan;
- Pembinaan, Pengawasan operasional dan Pengendalian atas pengelolaan pelayanan kesehatan pada fasilitas-fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta serta fasilitas non kesehatan yang mempunyai pengaruh kepada kesehatan masyarakat;
- Pengupayaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Kesehatan;
- Perencanaan dan pembinaan pelayanan kesehatan keluarga, Pelayanan Medis KB dan Gizi Masyarakat;
- Perencanaan, pembinaan, pelaksanaan, pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan penanganan Kejadian Luar Biasa bidang kesehatan;
- Perencanaan, pembinaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan lingkungan dan pemantauan dampak pembangunan terhadap Kesehatan lingkungan;
- Perencanaan dan pengadaan obat untuk Puskesmas dan jaringannya serta pengawasan sarana dan sediaan farmasi di sarana pelayanan swasta;
- Pengawasan makanan dan minuman yang berpotensi menimbulkan masalah Kesehatan masyarakat dari proses produksi sampai dengan peredarannya;
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian sarana pelayanan Kesehatan dasar dan rujukan baik pemerintah maupun swasta;
Konten Lainnya
-
17 Jan 2024
Tentang Dinkes
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Berada di wilayah Komplek Perkantoran Tigaraksa Jl. H. Abdul Hamid, Tigaraksa ...
-
02 Sep 2025
Visi dan Misi
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sehat secara Mandiri dan Berkeadilan. MISI : Meningkatkan ...
-
25 Oct 2023
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang ...
-
17 Oct 2025
Struktur Organisasi
-
02 Sep 2025
Pejabat
Nama : dr. H. Ahmad Muchlis. MARS Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Nama ...