Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
02 Jun 2026
Berita
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melalui Tim Kerja Gizi menyelenggarakan Workshop Anemia Remaja pada tanggal 19–20 ...
-
02 Jun 2026
Berita
Sabtu, 23 Mei 2026. Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Daerah Banten bekerjasama dengan Dinas Kab. Tangerang ...
-
03 Jun 2026
Berita
TANGERANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan kesehatan bagi warga lanjut usia (lansia), ...
-
02 Jun 2026
Berita
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melalui Tim Kerja Mutu dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan (MAFK) menyelenggarakan Pertemuan ...
-
03 Jun 2026
Berita
Tangerang, 19 Mei 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melalui Tim Kerja Sumber Daya Manusia ...