Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
24 Jul 2025 340 pembaca ADMIN Dinkes

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 untuk Klinik Utama

Tangerang – 24 Juli 2025. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Klinik Utama, Kamis (24/07/2025), bertempat di Sapphire Sky Hotel, Gading Serpong.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 perwakilan Klinik Utama secara luring dan 20 Klinik Utama secara daring melalui Zoom Meeting. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan di Klinik Utama sesuai standar, serta mendorong monitoring terhadap kemampuan pelayanan klinik dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Ai Siti Zakiyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa regulasi terbaru ini merupakan panduan penting bagi seluruh Klinik Utama untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat.“Klinik Utama harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas dan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Swasta (PKRS), Ibu Hj. Lasmiati, SST, M.Si, yang menegaskan pentingnya peran klinik swasta dalam mendukung sistem kesehatan nasional. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan Klinik Utama mampu memahami regulasi dan menerapkannya secara optimal, termasuk dalam proses perizinan dan tata kelola pelayanan,” jelasnya.

Sebagai narasumber utama, dr. Asral Hasan, MPH dari Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan RI, memaparkan secara komprehensif terkait substansi perubahan regulasi, termasuk kebijakan penyelenggaraan perizinan berusaha bagi Klinik Utama.“Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi perizinan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang saat ini masih dalam tahap perancangan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan regulasi baru ini akan mendorong efisiensi, transparansi, serta peningkatan mutu pelayanan klinik secara berkelanjutan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berharap seluruh Klinik Utama dapat segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan kesehatan yang aman, bermutu dan berkesinambungan.

(Dinkes Kab.Tangerang/sdmk-di/as)
Nomor : PR/201-DINKES/VII/2025






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.