Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 untuk Klinik Utama
Tangerang – 24 Juli 2025. Dinas
Kesehatan Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Klinik
Utama, Kamis (24/07/2025), bertempat di Sapphire Sky Hotel, Gading Serpong.
Kegiatan ini diikuti oleh 50
perwakilan Klinik Utama secara luring dan 20 Klinik Utama secara daring melalui
Zoom Meeting. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap
regulasi terbaru, mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan di Klinik Utama
sesuai standar, serta mendorong monitoring terhadap kemampuan pelayanan klinik
dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Ai Siti Zakiyah, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa regulasi terbaru ini merupakan panduan penting
bagi seluruh Klinik Utama untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas layanan
kepada masyarakat.“Klinik Utama harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan
kesehatan dasar yang berkualitas dan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian
Kesehatan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua
Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Swasta (PKRS), Ibu Hj. Lasmiati, SST, M.Si, yang menegaskan pentingnya peran klinik swasta dalam mendukung sistem
kesehatan nasional. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan Klinik Utama mampu
memahami regulasi dan menerapkannya secara optimal, termasuk dalam proses
perizinan dan tata kelola pelayanan,” jelasnya.
Sebagai narasumber utama, dr.
Asral Hasan, MPH dari Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan,
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan RI, memaparkan
secara komprehensif terkait substansi perubahan regulasi, termasuk kebijakan
penyelenggaraan perizinan berusaha bagi Klinik Utama.“Perubahan ini merupakan
bagian dari reformasi perizinan yang akan dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko yang saat ini masih dalam tahap perancangan,”
jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan regulasi baru ini akan mendorong efisiensi,
transparansi, serta peningkatan mutu pelayanan klinik secara berkelanjutan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berharap seluruh Klinik Utama dapat segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan kesehatan yang aman, bermutu dan berkesinambungan.
(Dinkes Kab.Tangerang/sdmk-di/as)
Nomor : PR/201-DINKES/VII/2025
Berita Lainnya
-
22 Jun 2026
Tingkatkan Kapabilitas Pengelola, Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi dan Praktikum Aplikasi E-BLUD
TANGERANG – Dinas Kesehatan melalui Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Praktikum ...
-
22 Jun 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Cegah Penyakit
TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta Penyehatan ...
-
17 Jun 2026
Tanamkan Hidup Sehat Sejak Dini, Dinkes Kabupaten Tangerang Gelar Kampanye CTPS di SDN Kiarapayung
TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melalui Tim Kerja Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat sukses ...
-
10 Jun 2026
Peringatan HLUN Kabupaten Tangerang: Menuju Lansia Mandiri untuk Indonesia Berdaya
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Tim Kerja Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan menggelar puncak peringatan ...
-
03 Jun 2026
Majalah INTAN: Informasi Seputar Kesehatan Kabupaten Tangerang Edisi Mei 2026
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan Majalah INTAN (Informasi Seputar Kesehatan) Edisi Mei 2026 sebagai ...